Fakfak- Ketua DPRD Kabupaten
Fakfak, A. Afit Rumagesan, SE, M,Si mengatakan, tidak perlu menunggu Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), Pemerintah Daerah Kabupaten
Fakfak sudah seharusnya merealisasikan atau membayar tunjangan sertivikasi guru
dan tunjangan fungsional guru.
“Tunjangan Fungsional ini sebenarnya
bukan proyek, dana ini ditarnfer langsung dari rekening kementrian keuangan
kemudian dititip ke rekening titipan kas daerah, jadi tidak berpengaruh pada
APBD Perubahan,”jelas Afit Rumagesan kepada media ini, diruang kerjanya,
Senin (6/8/2012).
Menurutnya, jika tunjangan
sertifikasi guru dan tunjangan fungsional guru bersumber dari APBD, otomoatis
pembayarannya melalui APBD-P, namun dana tersebut bersumber dari APBN dan
dititip ke Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten Fakfak, maka wajib hukumnya
dibayar.
“Dana ini bukan dana Dana Alokasi
Khusus (DAK) lalu tunggu pertanggujawaban baru dibayar, ini hak mereka
(guru,red) wajib dibayarkan tanpa menunggu APBD Perubahan atau proses
administrasi apapun, alasan apa Pemda belum bayar dana tersebut,”tegasnya.
Afit menjelaskan, Peraturan Menteri
Keuangan No 34 dan 35 tahun 2012 membolehkan untuk melakukan pencairan atau
pembayaran. Pembayaran dilakukan atas persetujuan Pemerintah Daerah dalam hal
ini Bupati dengan Pimpinan DPRD.
“Tunjangan sertivikasi guru dan
tunjangan fungsional guru triwulan pertama sudah dibayar, namun pembayarannya
ada yang kurang, kenapa dana tersebut ada yang kurang ini yang menjadi
pertanyaan, sementara triwulan kedua dan ketiga ini mau dubayar,”jelasnya.
Untuk segera dilakukan pembayaran
tunjangan sertifikasi guru dan fungsional guru, kata Afit, DPRD Fakfak akan
menggear rapat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak di DPRD Fakfak, Selasa
(7/8/2012).
“Harapan saya dalam pertemuan nanti,
kita bisa mencari solusi menyepakati bersama untuk segeral melakukan pembayaran
hak-hak para guru, sehingga para guru ini bisa tenang dan bisa
mengajar,”harapnya. [Terry]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar