Minggu, 05 Agustus 2012

Bupati Fakfak Gelar Rapat Bahas Tunjangan Sertivikasi Guru

Sejumlah Guru di Fakfak datangi Kantor Dispora Kabupaten Fakfak.

Fakfak-Bupati Fakfak, Drs, Mohammad Uswanas, M,Si didampingi Wakil Bupati, Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP, Sekda Kabupaten Fakfak, Drs. Husein Thofer dan Kepala DPPKAD Kabupaten Fakfak, H. Hamid Kuman, SE, M,Si menggelar rapat atau pertemuan dengan perwakilan para Guru di Kediaman Bupati Fakfak, Rabu (1/8/2012).
            Rapat tersebut membahas tuntutan para guru di Fakfak terkait tunjangan profesi atau Sertivikasi Guru dan Tunjangan Fungsional Guru yang bersumber dari APBN 2012, namun sampai saat belum dibayar atau realisasikan.
            Bupati Fakfak menjelaskan, mekanisme pelaksanaan  pembayaran tunjangan sertivikasi guru dan tunjangan fungsional guru diatur dalam Peraturan Menteri Keungan (Permenkeungan) No 34 tahun 2012.
            “Jadi ada dua yang harus dibayarkan, pertama, tunjangan sertivikasi atau provesi guru yang diatur dalam Permenkeuangan No 34 dan dana tambahan penghasilan guru PNS daerah diatur dalam Permenkuangan No 35 tahuan 2012,”jelas Bupati kepada wartawan usai pertemuan dengan perwakilan guru.
            Menurut Bupati, Pemerintah Pusat mentranfer anggran tunjangan provesi guru triwulan pertama tanggal 27 Maret 2012 ke rekening Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Fakfak sebesar Rp 2.373.192.000.
            “Triwulan kedua 28 Juni 2012 ke rekening Pemerintah Daerah sebesar Rp 2.373.192.000. sehingga total yang sudah di tranfer ke rekening Pemerintah Daerah tahun 2012 sebesar Rp 4. 746.384.000,”jelas Bupati.
            Bupati menjelaskan, mengacu pada Permenkeuangan No 34 tahun 2012, anggaran yang dibiayai oleh APBN ditranfer ke daerah, sehingga masuk menjadi komponen APBD, sehingga tunjangan provesi guru merupakan bagian dari Pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2012 atau APBD Perubahan 2012.
            “Karena anggaran tunjangan provesi guru masuk tanggal 27 Maret 2012, sementara kita penutupan Sidang APBD 2012, 30 Desember 2011, setelah ada Peratutan Menteri Keuangan tanggal 9 Maret 2012, dengan demikian sudah terjadi penutupan sidang,”kata Bupati.
            Lanjut Bupati, karena dana tunjangan provesi guru masuk di rekening Pemda Kabupaten Fakfak setelah penutuan APBD 2012 tanggal 30 Desember 2011, maka anggaran tersebut tidak bisa dicairkan, anggaran tersebut bisa dicairkan setelah APBD Perubahan 2012.
            “Perubahan APBD jadwal normalnya itu, Agustus 2012, sekarang kita lagi rampung-rampung untuk mempersiapkan Anggaran Perubahan bersama-sama teman-teman di DPRD, tentu dana ini akan terkaver di APBD Perubahan baru bisa dibayar,”pungkasnya.
            Wakil Bupati menambahkan, setelah mendengar arahan atau penjelasan dari Bupati, maka proses belajar mengajar sudah bisa dilaksanakan Kamis (2/7), dimana pada intinya tuntutan para guru akan direalisasikan atau dibayar setelah APBD-P 2012.
            “Terkait dengan dana ini sesuai dengan prosedur dan mekanisme aturan, dimana harus melalui proses sidang, setelah proses sidang, baru bisa dibayarkan ke para guru, jadi saya minta para guru harus bersabar menunggu, karena ini mekanisme,”pintahnya.
Pantauan Papua barat Pos, hadir dalam pertemuan tersebut, Dandim 1706/Fakfak, Kapolres Fakfak, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Fakfak dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).  [Terry]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar