Sejumlah Guru di Fakfak datangi Kantor Dispora Kabupaten Fakfak. |
Fakfak-Bupati
Fakfak, Drs, Mohammad Uswanas, M,Si didampingi Wakil Bupati, Drs. Donatus
Nimbitkendik, MTP, Sekda Kabupaten Fakfak, Drs. Husein Thofer dan Kepala DPPKAD
Kabupaten Fakfak, H. Hamid Kuman, SE, M,Si menggelar rapat atau pertemuan
dengan perwakilan para Guru di Kediaman Bupati Fakfak, Rabu (1/8/2012).
Rapat tersebut membahas tuntutan
para guru di Fakfak terkait tunjangan profesi atau Sertivikasi Guru dan
Tunjangan Fungsional Guru yang bersumber dari APBN 2012, namun sampai saat
belum dibayar atau realisasikan.
Bupati Fakfak menjelaskan, mekanisme
pelaksanaan pembayaran tunjangan sertivikasi
guru dan tunjangan fungsional guru diatur dalam Peraturan Menteri Keungan
(Permenkeungan) No 34 tahun 2012.
“Jadi ada dua yang harus dibayarkan,
pertama, tunjangan sertivikasi atau provesi guru yang diatur dalam Permenkeuangan
No 34 dan dana tambahan penghasilan guru PNS daerah diatur dalam Permenkuangan
No 35 tahuan 2012,”jelas Bupati kepada wartawan usai pertemuan dengan
perwakilan guru.
Menurut Bupati, Pemerintah Pusat
mentranfer anggran tunjangan provesi guru triwulan pertama tanggal 27 Maret
2012 ke rekening Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Fakfak sebesar Rp
2.373.192.000.
“Triwulan kedua 28 Juni 2012 ke
rekening Pemerintah Daerah sebesar Rp 2.373.192.000. sehingga total yang sudah
di tranfer ke rekening Pemerintah Daerah tahun 2012 sebesar Rp 4. 746.384.000,”jelas
Bupati.
Bupati menjelaskan, mengacu pada
Permenkeuangan No 34 tahun 2012, anggaran yang dibiayai oleh APBN ditranfer ke
daerah, sehingga masuk menjadi komponen APBD, sehingga tunjangan provesi guru
merupakan bagian dari Pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun
Anggaran (TA) 2012 atau APBD Perubahan 2012.
“Karena anggaran tunjangan provesi
guru masuk tanggal 27 Maret 2012, sementara kita penutupan Sidang APBD 2012, 30
Desember 2011, setelah ada Peratutan Menteri Keuangan tanggal 9 Maret 2012,
dengan demikian sudah terjadi penutupan sidang,”kata Bupati.
Lanjut Bupati, karena dana tunjangan
provesi guru masuk di rekening Pemda Kabupaten Fakfak setelah penutuan APBD
2012 tanggal 30 Desember 2011, maka anggaran tersebut tidak bisa dicairkan,
anggaran tersebut bisa dicairkan setelah APBD Perubahan 2012.
“Perubahan APBD jadwal normalnya
itu, Agustus 2012, sekarang kita lagi rampung-rampung untuk mempersiapkan
Anggaran Perubahan bersama-sama teman-teman di DPRD, tentu dana ini akan
terkaver di APBD Perubahan baru bisa dibayar,”pungkasnya.
Wakil Bupati menambahkan, setelah
mendengar arahan atau penjelasan dari Bupati, maka proses belajar mengajar
sudah bisa dilaksanakan Kamis (2/7), dimana pada intinya tuntutan para guru
akan direalisasikan atau dibayar setelah APBD-P 2012.
“Terkait dengan dana ini sesuai
dengan prosedur dan mekanisme aturan, dimana harus melalui proses sidang,
setelah proses sidang, baru bisa dibayarkan ke para guru, jadi saya minta para
guru harus bersabar menunggu, karena ini mekanisme,”pintahnya.
Pantauan Papua barat Pos, hadir dalam pertemuan
tersebut, Dandim 1706/Fakfak, Kapolres Fakfak, Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Kabupaten Fakfak dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). [Terry]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar