Rabu, 01 Agustus 2012

Himafa Unjuk Rasa Ke DPRD Fakfak



Fakfak- Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Fakfak (Himafa) melakukan unjuk rasa ke DPRD Kabupaten Fakfak, (31/7) sekitar pukul 10.30 WIT diterima Ketua DPRD  Fakfak didampingi sejumlah Anggota DPRD Fakfak lainnya.
            Mereka menutut DPRD Kabupaten Fakfak menjelaskan  pemberian bantuan Hibah atau Bantuan Soasial (Bansos) kepada Bupati Fakfak, Mohammad Uswanas dan Kepala Bappeda Kabupaten Fakfak, Abdulatief Suaeri untuk mengikuti pendidikan S3 di Universitas Gaja Mada (UGM).
Bukan saja itu,  Hibah atau Bansos juga kepada Marthen L. Wou salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak guna mengikuti pendidikan S2 di Jerman.
Bansos atau dana Hibah yang disebutkan itu termuat di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2012.
“Bapak Bupati Mohammad Uswanas mendapatkan bantuan dana Rp 200 juta, Abdulatief Suaeri sebagai Kepala Bappeda juga dapat bantuan dana Rp 200 juta serta Rp 250 juta untuk Marthen L, Wou,”sebut Amin Jabir Suary dalam orasinya.
Amin mempertanyakan, pejabat daerah yang sudah supermewah penuh dengan fasilitas, diantaranya satu orang pejabat memiliki dua mobil, namun masih diberikan bantuan dari Hiba atau dana Bmasos Kemasyarakatan.
“Sedangkan katorang masyarakat kaki abu ini ke bagian umum hanya tulisan (despoisi) dari Bupati maupun Sekda bahwa, dana bantuan pendidikan tidak ada, tapi apa yang terjadi, kita tidak asal bicara, ada bukti,”tegasnya.
Amin juga menyebutkan, ada salah satu pejabat di Pemkab Fakfak anaknya 3 orang sekolah dokter mendapatkan Hibah atau Bansos masing-masing Rp 100 juta, padahal sejumlah mahasiswa Fakfak yang note bene sudah akhir semester tidak mendapatkan bantuan dana sebesar itu.
“Kita mau tanya ke bapa-bapa anggota dewan yang terhormat, apakah DPRD yang salah ketika sidang anggaran 2012 tidak jelih melihat itu ataukah sudah keluar baru pemerintah daerah rubah APBD 2012, ini kita mau cari akar permasalahannya,”ujarnya.
Pantauan media ini massa yang berorasi di depan Kantor DPRD Fakfak diarahkan masuk ke dalam kantor wakil rakyat tersebut untuk mendengar arahan dari Sekda Kabupaten Fakfak dan Kepala DPPKAD Fakfak.
Sekda Kabupaten Fakfak, Drs. Husein Thofer menjelaskan, pertemuan sebelumnya sudah disampaikan bahwa, asrama mahasiswa akan diberikan Bansos kepada masyarakat terutama kepada mahasiswa yang mengakhiri studi.
“Saudara silahkan bolak balik di DPA Keuangan, itu sudah dimasukan, namun satusenpun dana tersebut tidak bisa keluar, karena Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 32 tentang  Hibah atau Bansos, makanya dana tersebut tidak bisa keluar atau cair,”jelas Sekda.
Soal Bupati dan Kepala Bappeda dapat bantuan dana untuk pendidikan S3, kata Sekda, merupakan program Pemerintah Daerah, namun dana tersebut bagian dari Bansos atau Hiba maka sulit dikeluarkan, karena Permendagri 32 itu.
“Sedangkan terkait dengan bansos untuk saudara Marthen Wou itu wajar, karena dia adalah putera daerah asal Sangram dan satu-satunya dia bebahasa inggris sehingga perlu mengikuti studi lanjutan, jadi saya rasa ini tidak ada persoalan,”kata Sekda sembari suara serentak dari massa pendemo yang tidak setuju, karena Marthen Wou adalah PNS.
Sementara Kepala DPPKAD Fakfak, H. Hammid Kuman, SE, M,Si menjelaskan, karena kita berada di NKRI, maka wajib hukumnya mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
“Kalau kita tidak tegahkan aturan ini, maka saya sebagai kepala DPPKAD akan masuk penjara, untuk itu saya mengajak mari kita ikut aturan, karena negara kita ini negara hukum, patut, taat kepada aturan, siapa yang melakukan itu, otomatis akan dijerat oleh hukum,”jelasnya.
Menurutnya, Permendagri 32 tahun 2012 diberlakukan secera nasional, apabila daerah melanggar, dimana pengeluaran anggaran tidak sesuai dengan Permendagri 32, maka pejabat yang mengeluarkan itu akan dijerat oleh hukum.
“Supaya kita ikuti aturan secara baik, maka nama-nama mahasiswa ini tercermin dalam APBD 2012, sehingga peruntuhkannya jelas tidak menyalahi aturan yang berlaku,”ujarnya.
Turut memberikan arahan, Ketua DPRD Fakfak, Ketua Komisi III DPRD Fakfak dan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Fakfak, arahan tambahan sebagai pesan juga dari Sekda Kabupaten Fakfak.
 Pesan Sekda kepada mahasiswa bahwa, supaya ikuti aturan yang berlaku, mahasiswa yang sudah semester akhir segera masukan biodata lengkap guna diakomodir  dalam anggaran perubahan.
Setelah mendengar arahan dari Sekda, Mahasiswa yang tergabung dalam Himafa berjabatan tangan kemudian satu persatu meninggalkan Kantor DPRD Fakfak, aksi unjuk rasa dijaga ketat aparat Kepolisian Resort Fakfak. [Terry]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar