Fakfak- Ratusan Mahasiswa yang
tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Fakfak (Himafa) melakukan unjuk rasa ke DPRD
Kabupaten Fakfak, (31/7) sekitar pukul 10.30 WIT diterima Ketua DPRD Fakfak didampingi sejumlah Anggota DPRD
Fakfak lainnya.
Mereka menutut DPRD Kabupaten Fakfak
menjelaskan pemberian
bantuan Hibah atau Bantuan Soasial (Bansos) kepada Bupati Fakfak, Mohammad
Uswanas dan Kepala Bappeda Kabupaten Fakfak, Abdulatief Suaeri untuk mengikuti
pendidikan S3 di Universitas Gaja Mada (UGM).
Bukan saja itu, Hibah atau Bansos juga kepada Marthen L. Wou salah satu Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak guna mengikuti
pendidikan S2 di Jerman.
Bansos atau dana Hibah yang disebutkan itu
termuat di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendapatan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2012.
“Bapak Bupati Mohammad Uswanas mendapatkan bantuan
dana Rp 200 juta, Abdulatief Suaeri sebagai Kepala Bappeda juga dapat bantuan
dana Rp 200 juta serta Rp 250 juta untuk Marthen L, Wou,”sebut Amin Jabir Suary
dalam orasinya.
Amin mempertanyakan, pejabat daerah yang sudah
supermewah penuh dengan fasilitas, diantaranya satu orang pejabat memiliki dua
mobil, namun masih diberikan bantuan dari Hiba atau dana Bmasos Kemasyarakatan.
“Sedangkan katorang masyarakat kaki abu ini ke
bagian umum hanya tulisan (despoisi) dari Bupati maupun Sekda bahwa, dana
bantuan pendidikan tidak ada, tapi apa yang terjadi, kita tidak asal bicara,
ada bukti,”tegasnya.
Amin juga menyebutkan, ada salah satu pejabat di
Pemkab Fakfak anaknya 3 orang sekolah dokter mendapatkan Hibah
atau Bansos
masing-masing Rp 100 juta, padahal sejumlah mahasiswa Fakfak yang note bene
sudah akhir semester tidak mendapatkan bantuan dana sebesar itu.
“Kita mau tanya ke bapa-bapa anggota dewan yang
terhormat, apakah DPRD yang salah ketika sidang anggaran 2012 tidak jelih
melihat itu ataukah sudah keluar baru pemerintah daerah rubah APBD 2012, ini
kita mau cari akar permasalahannya,”ujarnya.
Pantauan media ini
massa yang berorasi di depan Kantor DPRD Fakfak diarahkan masuk ke dalam kantor
wakil rakyat tersebut untuk mendengar arahan dari Sekda Kabupaten Fakfak dan
Kepala DPPKAD Fakfak.
Sekda Kabupaten Fakfak, Drs. Husein Thofer
menjelaskan, pertemuan sebelumnya sudah disampaikan bahwa, asrama mahasiswa
akan diberikan Bansos kepada masyarakat terutama kepada mahasiswa yang
mengakhiri studi.
“Saudara silahkan bolak balik di DPA Keuangan, itu
sudah dimasukan, namun satusenpun dana tersebut tidak bisa keluar, karena
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 32 tentang Hibah atau Bansos, makanya dana tersebut tidak bisa keluar
atau cair,”jelas Sekda.
Soal Bupati dan Kepala Bappeda dapat bantuan dana
untuk pendidikan S3, kata Sekda, merupakan program Pemerintah Daerah, namun
dana tersebut bagian dari Bansos atau Hiba maka sulit dikeluarkan, karena
Permendagri 32 itu.
“Sedangkan terkait dengan bansos untuk saudara
Marthen Wou itu wajar, karena dia adalah putera daerah asal Sangram dan
satu-satunya dia bebahasa inggris sehingga perlu mengikuti studi lanjutan, jadi
saya rasa ini tidak ada persoalan,”kata Sekda sembari suara serentak dari massa
pendemo yang tidak setuju, karena Marthen Wou adalah PNS.
Sementara Kepala DPPKAD Fakfak, H. Hammid Kuman,
SE, M,Si menjelaskan, karena kita berada di NKRI, maka wajib hukumnya mengikuti
aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
“Kalau kita tidak tegahkan aturan ini, maka saya
sebagai kepala DPPKAD akan masuk penjara, untuk itu saya mengajak mari kita
ikut aturan, karena negara kita ini negara hukum, patut, taat kepada aturan,
siapa yang melakukan itu, otomatis akan dijerat oleh hukum,”jelasnya.
Menurutnya, Permendagri 32 tahun 2012 diberlakukan
secera nasional, apabila daerah melanggar, dimana pengeluaran anggaran tidak
sesuai dengan Permendagri 32, maka pejabat yang mengeluarkan itu akan dijerat
oleh hukum.
“Supaya kita ikuti aturan secara baik, maka
nama-nama mahasiswa ini tercermin dalam APBD 2012, sehingga peruntuhkannya
jelas tidak menyalahi aturan yang berlaku,”ujarnya.
Turut memberikan arahan, Ketua DPRD Fakfak, Ketua
Komisi III DPRD Fakfak dan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten
Fakfak, arahan tambahan sebagai pesan juga dari Sekda Kabupaten Fakfak.
Pesan Sekda
kepada mahasiswa bahwa, supaya ikuti aturan yang berlaku, mahasiswa yang sudah
semester akhir segera masukan biodata lengkap guna diakomodir dalam anggaran perubahan.
Setelah mendengar arahan dari Sekda, Mahasiswa
yang tergabung dalam Himafa berjabatan tangan kemudian satu persatu
meninggalkan Kantor DPRD Fakfak, aksi unjuk rasa dijaga ketat aparat Kepolisian
Resort Fakfak. [Terry]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar