Fakfak- Penarikan Retribusi Parkir memberikan kontribusi sangat besar kepada
Peningkatan Asli Daerah(PAD). Namun diabaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dalam hal
ini instansi terkait. Demikian disampaikan, Anggota DPRD Kabupaten Fakfak,
Arnold Waripang saat ditemui media ini diruang kerjanya Rabu(20/3/2013).
“Berbicara tentang
peningkatan PAD, maka terkait dengan persoalan hukum, aturan yang sudah di
bakuhkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda). Kemudian penjabaran kepada
masyarakat perlu dijebarkan atau dilaksanakan secara baik. Sehingga
permasalahan tentang parkiran baik dlingkungan masyarakat maupun ditempat umum
betul-betul di tata dengan baik,”ujarnya.
Ia minta Instansi teknis yang membidanginya
perlu agresif agar bisa dilakukan penagihan secara tepat, teratur, terarah.
Namun sebelumnya mensosialisasikan kepada masyarakat berapa besar biaya parkir
yang dilakukan oleh instansi terkait sehingga menjadi acuan dasar untuk
pemasukan PAD.
“Bukan penarikan
retribusi saja. Tetapi masih banyak potensi-potensi lain di Fakfak yang bisa
meningkatkan PAD. Misalnya pala, walaupun dikatakan musim dan juga parawisata,
hal-hal ini kedepan sangat memberikan kontribusi yang besar kepada
daerah,”tandas Arnold.
Diungkapkannya, beberapa tahun lalu, Pemerintah
Daerah melalui instansi teknis telah melakukan penarikan retribusi di
tempat-tempat parkiran umum. misalnya Pertokoan Jalan Izak Telussa. Namun entah
kenapa, sampai saat tidak dilaksanakan.
“Saya juga
tidak tau entah kenapa pemda tidak melakukan hal ini, apakah mungkin, dari sisi administrasinya, dari sisi
orang perorang, artinya staf atau pemerintah yang menangani, kemudian juga dari
pihak masyarakat memiliki semua fasilitas, dengan ini mungkin perlu kerjasama
yang baik,”pungkasnya. [terry]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar