Rabu, 20 Maret 2013

PERS Dinilai Terbawa Arus Politik



By Write: Mon Stendy Teriraun
Suhu Politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif semakin hangat dibicarakan turutama terkait calon anggota legislatif yang maju pada Kanca Pemilu 2014.
            Lagi-lagi ikut dibicarakan PERS (wartawan, red) di Kabupaten Fakfak dimana, dinilai PERS ikut terbawa harus Politik caleg maupun partai tertentu, sebut saja jika wartawan tersebut mengambil atau mencari informasih di salah satu Partai adan Caleg atau kedetakan diri dengan caleg, telah dinilai oleh caleg maupun partai lain bahwa, wartawan tersebut telah berpihak kepada caleg yang dimintai keterangan itu.
            Padahal sangat jelas terangkum didalam Undang-Undang nomor, 40 tahun 1999 tentang PERS, Bab II pasal, 4 dan 3 dijelaskan bahwa, PERS Nasional adalah mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasih.
            Sedangkan mengacu pada ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan UU PERS tahun 1999 Bab VIII pasal, 18 dijelaskan bahwa, setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Wartawan, maka dipidana  dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta. [----]
           

Pemekaran Kokas Sukses Diambang Pintu




Fakfak- Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, A. Afit Rumagesan, SE, M,Si mengatakan, meskipun pemekaran calon Kabupaten Kokas belum remsi tetapkan menjadi Kabupaten difinitif, namun sudah mempunyai Daerah Pemilihan (Dapil) Sendiri untuk Pemilu Legislatif, Presiden dan Pemilu Bupati.
            “Jika kita dibandingan dengan dua Kabupaten di Manokwari yang sudah resmi ditetapkan menjadi Kabupaten difinitif, tetapai sampai saat ini belum mempunyai Dapil,”kata Afit Rumagesan kepada Papua barat Pos, di Kantor DPRD Kabupaten Fakfak, Rabu (20/3/2013).
            Menurutnya, calon Kabupaten Kokas sudah mempunyai Dapil berarti menunjukan bahwa, pemekaran Kokas sudah sukses diambang pintu, artinya pemekaran calon Kabupaten Kokas itu sudah tidak diragukan lagi.
“Hanya menunggu penegesahaannya sebagai Kabupaten difinitif dan Kokas mempunyai Dapil sendiri itu membawahi, Distrik Teluk Patipi, Distrik Kramomongga, Distrik Kokas sendiri dan Distrik Bomberay,”ujarnya. [terry]

Pemda Diminta Sediahkan Tempat untuk Pedagang Pasar Danaweria




Fakfak- Anggota DPRD Kabupaten Fakfak, Freddy Keryanto meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Fakfak menyediahkan tempat kepada pedagang pasar Danaweria, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak.
            “Saya memang dengar bahwa, pasar Danaweria itu tidak dipungut biaya retribusi, tetapi pedagang itu juga manusia kemudian mereka juga rakyat Fakfak, tidak salah kalau Pemda carikan tempat untuk mereka jual kembali,”kata Freddy kepada Papua barat Pos, di APMS Kampung Tanama, Rabu (20/3/2013).
            Menurutnya, kendala yang dihadapi para pedagang hingga buntut aspirasi ke DPRD Kabupaten Fakfak itu karena persoalan hak ulayat yang ditempati pasar tersebut, sehingga pedagang tersebu tidak melakukan aktifitas.
            “Jadi kalau pemerintah daerah sediahkan tempat bagi mereka, maka sudah tentu bisa melakukan penarikan retribusi untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Fakfak,”pintahnya.
            Diberitakan sebelumnya, kurang lebih 20 orang Pedagang Pasar Danaweria, Keluarahan Danaweria, Distrik Fakfak Tengah melakukan aspirasi ke DPRD Kabupaten Fakfak, Kamis (14/3/2013).
            Mereka meminta Pemerintah Daerah melalui Anggota DPRD Kabupaten Fakfak sebagai wakil rakyat sebagai tempat menagadu agar memberikan tempat yang layak bagi mereka (pedagang,red) untu berjualan. Pasalnya, tempat yang saat ini ditempati bermasalah menyangkut hak ulayat tanah masyarakat adat. [terry]


Arnold: Penarikan Retribusi Parkir Di Abaikan

Fakfak- Penarikan Retribusi Parkir memberikan kontribusi sangat besar kepada Peningkatan Asli Daerah(PAD). Namun diabaikan oleh  Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dalam hal ini instansi terkait. Demikian disampaikan, Anggota DPRD Kabupaten Fakfak, Arnold Waripang saat ditemui media ini diruang kerjanya Rabu(20/3/2013).
“Berbicara tentang peningkatan PAD, maka terkait dengan persoalan hukum, aturan yang sudah di bakuhkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda). Kemudian penjabaran kepada masyarakat perlu dijebarkan atau dilaksanakan secara baik. Sehingga permasalahan tentang parkiran baik dlingkungan masyarakat maupun ditempat umum betul-betul di tata dengan baik,”ujarnya.
 Ia minta Instansi teknis yang membidanginya perlu agresif agar bisa dilakukan penagihan secara tepat, teratur, terarah. Namun sebelumnya mensosialisasikan kepada masyarakat berapa besar biaya parkir yang dilakukan oleh instansi terkait sehingga menjadi acuan dasar untuk pemasukan PAD.
“Bukan penarikan retribusi saja. Tetapi masih banyak potensi-potensi lain di Fakfak yang bisa meningkatkan PAD. Misalnya pala, walaupun dikatakan musim dan juga parawisata, hal-hal ini kedepan sangat memberikan kontribusi yang besar kepada daerah,”tandas Arnold.
 Diungkapkannya, beberapa tahun lalu, Pemerintah Daerah melalui instansi teknis telah melakukan penarikan retribusi di tempat-tempat parkiran umum. misalnya Pertokoan Jalan Izak Telussa. Namun entah kenapa, sampai saat tidak dilaksanakan.
 “Saya juga tidak tau entah kenapa pemda tidak melakukan hal ini, apakah mungkin, dari sisi administrasinya, dari sisi orang perorang, artinya staf atau pemerintah yang menangani, kemudian juga dari pihak masyarakat memiliki semua fasilitas, dengan ini mungkin perlu kerjasama yang baik,”pungkasnya. [terry]


Minggu, 17 Maret 2013

Harga Bawang Putih di Fakfak Rp 70 Ribu/Kg


 Fakfak- Harga bawang putih disejumlah pasar tradisional di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, naik menjadi Rp 70.000 per kilogram dari sebelumnya Rp 40.000 per kilogram. Sementara harga bawang merah naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 50.000 per kilogram.
Muslimin pedagang pasar Thumburuni mengaatakan kenaikan harga bawang putih dan bawang merah disebabkan karena Ia membeli dengan harga mahal dari Makassar maupun Surabaya ditambah dengan biaya pengiriman.
“Dengan adanya kenaikan harga bawang secara nasional ini, seperti diberitakan di televi maupun media masa, maka pembeli sangat berkurang, tidak sama dengan hari-hari sebelumnya belum kenaikan harga bawang,”kata Muslimin kepada media ini, di pasar Thumburuni, Minggu (17/3/2013).
Ia mengaku pembeli bawang putih maupun bawang merah sebagian besar dari kalangan usaha kecil atau pedagang yang berjualan di meja batu pasar Thumburuni.
“Mereka beli dari saya, kemudian mereka jual dengan tumpukan yang kecil dengan harga Rp 10.000 kepada masyarakat yang ingin membeli bawag putih dan bawang merah,”ujar Muslimin sembari mengatakan, akan datang satu ton  bawang putih dan bawang merah dari Makassar menggunakan KM. Ngapulu. [Terry]