By Write: Mon Stendy Teriraun
Suhu
Politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif semakin hangat dibicarakan
turutama terkait calon anggota legislatif yang maju pada Kanca Pemilu 2014.
Lagi-lagi ikut dibicarakan PERS (wartawan,
red) di Kabupaten Fakfak dimana, dinilai PERS ikut terbawa harus Politik caleg
maupun partai tertentu, sebut saja jika wartawan tersebut mengambil atau
mencari informasih di salah satu Partai adan Caleg atau kedetakan diri dengan
caleg, telah dinilai oleh caleg maupun partai lain bahwa, wartawan tersebut
telah berpihak kepada caleg yang dimintai keterangan itu.
Padahal sangat jelas terangkum
didalam Undang-Undang nomor, 40 tahun 1999 tentang PERS, Bab II pasal, 4 dan 3
dijelaskan bahwa, PERS Nasional adalah mempunyai hak mencari, memperoleh dan
menyebarluaskan gagasan serta informasih.
Sedangkan mengacu pada ketentuan
pidana sebagaimana dijelaskan UU PERS tahun 1999 Bab VIII pasal, 18 dijelaskan
bahwa, setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi Wartawan, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun
atau denda paling banyak Rp. 500 juta. [----]