Selasa, 02 April 2013

Ketua Sinode Remsi Buka Raker Klasis GKI Fakfak



Fakfak- Ketua Sinode Gereja Kristen Injli (GKI) di Tanah Papua, Pdt Alberth Yoku, S.Th resmi membuka Rapat Kerja (Raker) I Klasis GKI Fakfak di gereja GKI Jemaat Mara Elim Werba, Distrik Fakfak Barat, Kabupaten Fakfak, Jumat (22/3/2013).
            Pdt. Alberth Yoku, S.Th dalam sambutannya mengajak peserta Raker dan Badan Pekerja Klasis GKI Fakfak untuk melakukan Raker ini dengan tetap mengarahkan diri kepada apa tugas gereja yang sebenarnya dan bagaimana mengemplentasinya ke dalam kehidupan nyata yang dihadapi.
            “Kita harus mengerti bahwa, gereja memang ada di dunia ini, tetapi gereja bukan berasal dari dunia, gereja sebagai wujud kehadiran Allah dan pemerintahan Allah di dalam dunia,”kata Pdt. Aleberth Yoku.
 Oleh karena itu, kata Pdt. Alberth Yoku, gereja harus menunjukan suatu tata pelayanan dan tata kehidupan yang berbeda dengan apa yang ada di dalam dunia baik cara berorganisasi sampai dengan cara melakukan pelayanan.
“Gereja harus menunjukan bahwa, Tuhan itu mengasihi semua manusia di dalam dunia dan Tuhan menghindaki harus ada suasana damai harmonis yang tercipta dimana tempat kita pergi dan melakukan tugas-tugas pelayanan Tuhan,”ujarnya.
Sementara Bupati Fakfak dalam sambutannya dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Fakfak, Drs. B. Waluyo Sejati, MM mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak menyambut sangat positif dilaksanakannya Raker I Klasis GKI Fakfak.
“Diharapkan raker ini dapat menghasilkan program kerja dan kegiatan yang berkualitas, sehingga dalam implementasinya dapat menjawab kebutuhan pelayanan bagi perkembangan dan kemajuan iman bagi para umatnya,”pesan Waluyo. [terry]

Pembukaan Raker Klasis GKI Fakfak Diawali Ibadah

Fakfak- Pembukaan Rapat Kerja (Raker) I Klasis Gereja Kristen Injili (GKI) Fakfak diawali dengan Ibadah dipimpin Pdt. DR. Sostenes Sumihe, M.Th, dosen Sekolah Tinggi Theologia (STT) Izaak Semuel Kejne, Jayapura.
            Raker yang berlangsung di gereja GKI Jemaat Mara Elim Werba, Distrik Fakfak Barat, Jumat (22/3/2013) dibawah soroton tema: “Dipersatukan Dalam Kasih” sub tema: Dalam kebersamaan, kita menata rumah kita GKI dalam tugas persekutuan kesaksian dan pelayanan kasih menuju gereja yang mandiri, dewasa dan misioner.
            Pdt. DR. S. Sumiha, M.Th dalam khotbahnya terambil dari Injil Yohanis 13:1-20 mengajak peserta raker sebagai fungsionaris gereja, bekerja dengan sungguh-sungguh, bekerja sesuai cara Yesus lakukan.
            “Tidak bisa kita bekerja diluar cara Yesus, karena pekerjaan ini (Raker atau Pelayanan,red) bukan pekerjaan kita, ini pekerjaan Tuhan, pekerjaan Yesus, untuk itu Yesus memanggil dan pengumpulkan kita, Yesus mempersatukan kita dalam rangka misinya, pola kerja kita, spiritual kita harus seperti Yesus,”kata Pdt Sumiha.
            Seperti apa pola kerja sabagai hamba Tuhan atau Pelayan Tuhan, Pdt. Sumiha mengajak jemaat atau peserta Raker untuk melihat dan membaca Injil Yohanis 13 ayat 4  yang menyatakan, lalu bangunlah Yesus menanggalkan jubah-Nya.
            “Bapak, Ibu saudara-saudari Tuhan Yesus kasihi, saya sedang mengenakan Juba sekarang ini, Juba ini adalah lambang kehormatan, juba ini adalah lambang keilahian pada diri seseorang yang mengenakan juba,”ujarnya.
            Pdt, Sumiha menjelsakan, ketika Ia mengenakan Juba ini, maka Ia sedang mengenakan kemuliaan Ilahi (Allah,red), sedang mengenakan kehormatan ilahi dan sedang memperlihatkan bagi semua umat kristiani tentang wibawa Ilahi ditengah-tengah dunia.
            “Karena itu Juba seorang pendeta tidak bisa dipakai sembarang, juba ini betul-betul digunakan pada saat kita mewakili Allah hadir di tengah-tengah jemaat melalui ibadah persekutuan maupun sama seperti Ibadah pembukaan Raker Klasis GKI Fakfak,”jelasnya. [terry]


Rabu, 20 Maret 2013

PERS Dinilai Terbawa Arus Politik



By Write: Mon Stendy Teriraun
Suhu Politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif semakin hangat dibicarakan turutama terkait calon anggota legislatif yang maju pada Kanca Pemilu 2014.
            Lagi-lagi ikut dibicarakan PERS (wartawan, red) di Kabupaten Fakfak dimana, dinilai PERS ikut terbawa harus Politik caleg maupun partai tertentu, sebut saja jika wartawan tersebut mengambil atau mencari informasih di salah satu Partai adan Caleg atau kedetakan diri dengan caleg, telah dinilai oleh caleg maupun partai lain bahwa, wartawan tersebut telah berpihak kepada caleg yang dimintai keterangan itu.
            Padahal sangat jelas terangkum didalam Undang-Undang nomor, 40 tahun 1999 tentang PERS, Bab II pasal, 4 dan 3 dijelaskan bahwa, PERS Nasional adalah mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasih.
            Sedangkan mengacu pada ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan UU PERS tahun 1999 Bab VIII pasal, 18 dijelaskan bahwa, setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Wartawan, maka dipidana  dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta. [----]
           

Pemekaran Kokas Sukses Diambang Pintu




Fakfak- Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, A. Afit Rumagesan, SE, M,Si mengatakan, meskipun pemekaran calon Kabupaten Kokas belum remsi tetapkan menjadi Kabupaten difinitif, namun sudah mempunyai Daerah Pemilihan (Dapil) Sendiri untuk Pemilu Legislatif, Presiden dan Pemilu Bupati.
            “Jika kita dibandingan dengan dua Kabupaten di Manokwari yang sudah resmi ditetapkan menjadi Kabupaten difinitif, tetapai sampai saat ini belum mempunyai Dapil,”kata Afit Rumagesan kepada Papua barat Pos, di Kantor DPRD Kabupaten Fakfak, Rabu (20/3/2013).
            Menurutnya, calon Kabupaten Kokas sudah mempunyai Dapil berarti menunjukan bahwa, pemekaran Kokas sudah sukses diambang pintu, artinya pemekaran calon Kabupaten Kokas itu sudah tidak diragukan lagi.
“Hanya menunggu penegesahaannya sebagai Kabupaten difinitif dan Kokas mempunyai Dapil sendiri itu membawahi, Distrik Teluk Patipi, Distrik Kramomongga, Distrik Kokas sendiri dan Distrik Bomberay,”ujarnya. [terry]

Pemda Diminta Sediahkan Tempat untuk Pedagang Pasar Danaweria




Fakfak- Anggota DPRD Kabupaten Fakfak, Freddy Keryanto meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Fakfak menyediahkan tempat kepada pedagang pasar Danaweria, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak.
            “Saya memang dengar bahwa, pasar Danaweria itu tidak dipungut biaya retribusi, tetapi pedagang itu juga manusia kemudian mereka juga rakyat Fakfak, tidak salah kalau Pemda carikan tempat untuk mereka jual kembali,”kata Freddy kepada Papua barat Pos, di APMS Kampung Tanama, Rabu (20/3/2013).
            Menurutnya, kendala yang dihadapi para pedagang hingga buntut aspirasi ke DPRD Kabupaten Fakfak itu karena persoalan hak ulayat yang ditempati pasar tersebut, sehingga pedagang tersebu tidak melakukan aktifitas.
            “Jadi kalau pemerintah daerah sediahkan tempat bagi mereka, maka sudah tentu bisa melakukan penarikan retribusi untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Fakfak,”pintahnya.
            Diberitakan sebelumnya, kurang lebih 20 orang Pedagang Pasar Danaweria, Keluarahan Danaweria, Distrik Fakfak Tengah melakukan aspirasi ke DPRD Kabupaten Fakfak, Kamis (14/3/2013).
            Mereka meminta Pemerintah Daerah melalui Anggota DPRD Kabupaten Fakfak sebagai wakil rakyat sebagai tempat menagadu agar memberikan tempat yang layak bagi mereka (pedagang,red) untu berjualan. Pasalnya, tempat yang saat ini ditempati bermasalah menyangkut hak ulayat tanah masyarakat adat. [terry]